Perdata
Penyelesaian sengketa kontrak, klaim ganti rugi, dan persoalan harta.
Lahir di Ciamis, 21 Agustus 1970. Berpengalaman menangani ribuan perkara pidana, perdata, waris, sengketa tanah, perkara keluarga, harta bersama, dan perkara administrasi negara di PTUN Bandung. Terbuka untuk konsultasi hukum dengan mengutamakan penyelesaian damai sebelum langkah hukum.
Jadwalkan KonsultasiPenyelesaian sengketa kontrak, klaim ganti rugi, dan persoalan harta.
Pendampingan hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Penyelesaian waris, perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama.
Penyelesaian sengketa tanah serta perkara administrasi negara (PTUN Bandung).
Kami memahami bahwa setiap perkara memiliki nilai kemanusiaan di dalamnya. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade dan ribuan kasus yang telah ditangani, kami mengutamakan keadilan, integritas, dan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.
Saya, Agus Sugiarto, SH, lahir di Ciamis pada 21 Agustus 1970 dari keluarga sederhana. Ayah saya bekerja di bidang jurnalistik pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Saya menempuh pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG), Tasikmalaya.
Setelah lulus, pada tahun 2000 saya mendaftar dan lulus sebagai Advokat. Sejak itu, saya telah menangani berbagai perkara — mulai dari pidana, perdata, waris, sengketa tanah, perkara keluarga, harta bersama, hingga perkara di PTUN Bandung. Jumlah perkara yang saya tangani mungkin telah mencapai ribuan.
Alhamdulillah, banyak klien yang merasa terbantu dan mengucapkan terima kasih atas bantuan hukum yang saya berikan. Saya selalu mengutamakan penyelesaian damai dan menjaga hubungan baik, bahkan dengan pihak lawan. Saya percaya bahwa bertolong-tolongan dalam kebaikan adalah jalan yang benar, sesuai dengan firman Tuhan: "Bertolong-tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan jangan bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan."
Meliputi sengketa kontrak, wanprestasi, klaim ganti rugi, dan permasalahan harta lainnya.
Pendampingan dan pembelaan hukum sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Membantu penyusunan dan penyelesaian masalah waris serta pembagian harta sesuai hukum yang berlaku.
Menangani masalah sertifikat, pengukuran, sengketa kepemilikan, hingga perkara agraria yang kompleks.
Menangani perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama secara adil dan bermartabat.
Mengajukan gugatan terhadap keputusan administrasi pemerintah yang merugikan pihak tertentu.
Terbuka untuk konsultasi awal selama 1–2 jam, memberikan arahan langkah damai sebelum mengambil jalur hukum.
Kami memulai dengan mendengarkan secara penuh setiap cerita klien. Langkah pertama adalah konsultasi terbuka untuk memahami inti masalah. Selanjutnya, kami mengarahkan klien untuk mengambil langkah damai yang tidak merugikan pihak mana pun. Jika penyelesaian damai tidak tercapai, kami menempuh jalur hukum dengan strategi yang matang dan profesional.
Mendengarkan dan memahami inti permasalahan klien secara menyeluruh.
Mengarahkan penyelesaian secara damai tanpa merugikan pihak manapun.
Jika diperlukan, menempuh jalur hukum dengan strategi yang matang.
Jalan Mawar blok C nomor 145, Pondok Indah, Jl. Perum Nanggela, RT.002/RW010, Cigantang, Kec. Mangkubumi, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46181
Senin–Jum'at, 09.00–17.00 WIB